Sidang Keliling kedua kali, Perkara Cerai Kembali Digelar di KUA Tanah Pinoh

Melawi (Kemenag Melawi) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh kembali menjadi lokasi pelaksanaan sidang keliling yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama pada Kamis (04/06/2026). Sidang keliling tersebut merupakan lanjutan dari proses persidangan kedua perkara perceraian yang telah melalui tahapan pemeriksaan sebelumnya.

Pelaksanaan sidang kali ini merupakan sidang kedua yang beragenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Agama. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar di Balai Nikah KUA Tanah Pinoh, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga lebih efektif dari segi waktu maupun biaya.

Kepala KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut dan menyatakan bahwa KUA siap mendukung program pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kehadiran sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum secara cepat, mudah, dan transparan.
Selain memberikan akses layanan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan permasalahan keluarga melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun dokumen lainnya.

Melalui sinergi antara Pengadilan Agama dan KUA Tanah Pinoh, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Kegiatan sidang keliling ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang mudah dijangkau serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *