Penerimaan Pendaftaran Isbat Nikah Online Perdana, KUA Tanah Pinoh Hadirkan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Melawi (Kemenag Melawi) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi layanan keagamaan. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan dengan diterimanya pendaftaran isbat nikah online perdana di KUA Kecamatan Tanah Pinoh.

Pelaksanaan penerimaan pendaftaran ini diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas calon peserta isbat nikah yang berasal dari Desa Keranjik, Kecamatan Tanah Pinoh. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.

Program isbat nikah online merupakan salah satu bentuk transformasi layanan berbasis digital yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pencatatan dan pengesahan perkawinan. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit karena sebagian tahapan administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.

Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi menyampaikan bahwa layanan isbat nikah online menjadi solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi sehingga dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Selain itu, dengan adanya legalitas perkawinan, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.

“Layanan isbat nikah online ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik sehingga semakin banyak pasangan yang memperoleh legalitas perkawinan secara sah menurut agama dan negara,” ujarnya.
Penerimaan pendaftaran isbat nikah online perdana ini menjadi langkah awal yang positif dalam mendukung modernisasi layanan Kementerian Agama. Diharapkan kehadiran layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh dan sekitarnya serta meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan perkawinan demi tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *