Penyuluh Agama Islam KUA Ella Hilir Berikan Layanan Konsultasi Syariah Nikah kepada Calon Pengantin

Melawi (Kemenag Melawi) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ella Hilir, Syahbandi, memberikan layanan konsultasi syariah nikah kepada calon pengantin (catin) di Kantor KUA Kecamatan Ella Hilir pada Jumat (7/8/2026).

Layanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan pranikah yang bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai ketentuan syariat Islam dalam pernikahan, sehingga pasangan memiliki kesiapan lahir dan batin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Syahbandi menjelaskan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pernikahan, mulai dari rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, hingga pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghormati dan bertanggung jawab.

“Pernikahan merupakan ibadah yang sakral. Oleh karena itu, calon pengantin perlu memahami tidak hanya aspek administrasi, tetapi juga ketentuan syariat agar dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Syahbandi.

Calon pengantin juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah maupun kehidupan berumah tangga. Layanan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang memadai bagi pasangan sebelum melangsungkan pernikahan.

Melalui layanan konsultasi syariah nikah, KUA Kecamatan Ella Hilir terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkualitas sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *