Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menukung terus berupaya meningkatkan tertib administrasi pelayanan pernikahan melalui kegiatan pendataan dan verifikasi data nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staf KUA Kecamatan Menukung, Erinto Sumarji, pada Selasa (9/6/2026).
Pendataan dilakukan terhadap berkas nikah dan register nikah yang tersimpan di KUA, sekaligus verifikasi data pernikahan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dengan data yang tercatat dalam sistem.
Kegiatan verifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga keakuratan dan validitas data pernikahan, sehingga dapat mendukung pelayanan administrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Selain itu, pendataan secara berkala juga membantu memudahkan proses pencarian arsip dan penyajian data ketika dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan maupun pelaporan.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Menukung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan berkualitas, sejalan dengan upaya peningkatan mutu layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
