Melawi (Kemenag Melawi) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penerimaan tamu konsultasi terkait sidang isbat nikah sekaligus pengajuan penerbitan buku nikah bagi pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, Kamis (25/06/2026).
Pelayanan tersebut merupakan wujud komitmen KUA Kecamatan Tanah Pinoh dalam menghadirkan layanan administrasi keagamaan yang mudah, cepat, dan profesional. Masyarakat yang datang tidak hanya memperoleh informasi mengenai mekanisme sidang isbat nikah, tetapi juga mendapatkan pendampingan terkait persyaratan administrasi untuk proses pencatatan nikah dan penerbitan buku nikah.
Pada kesempatan tersebut, Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) KUA Kecamatan Tanah Pinoh menerima, memeriksa, dan memverifikasi berkas yang diajukan masyarakat guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, proses pencatatan nikah serta penerbitan buku nikah dilanjutkan sesuai prosedur administrasi Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan penerimaan berkas isbat nikah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat. Melalui penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan nikah di KUA, pasangan suami istri akan memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan isbat nikah hingga proses penerbitan buku nikah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan akuntabel agar setiap kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
KUA Kecamatan Tanah Pinoh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kemudahan akses layanan. Diharapkan, pelayanan yang optimal ini mampu membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan secara sah sehingga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya.
