Jalankan Tugas Kewalian, Kepala KUA Tanah Pinoh Pimpin Akad Nikah sebagai Wali Hakim di Tanah Pinoh Barat

Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, melaksanakan tugas kewalian dengan memimpin prosesi akad nikah sebagai wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kamis (11/6/2026).

Pelaksanaan akad nikah tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, saksi nikah, serta petugas KUA. Kehadiran wali hakim dalam pernikahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika hak perwalian tidak dapat dilaksanakan oleh wali nasab sehingga kewenangan beralih kepada wali hakim yang ditunjuk negara.

Dalam prosesi akad nikah, Didi Sutardi memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi sebelum ijab kabul dilaksanakan. Setelah akad dinyatakan sah, kedua mempelai juga menerima nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.

Didi Sutardi menegaskan bahwa tugas wali hakim tidak hanya sebatas memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memastikan bahwa pernikahan berlangsung sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum sekaligus keberkahan dalam membangun rumah tangga.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen, saling menghormati, dan membangun komunikasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga. Menurutnya, keluarga yang harmonis lahir dari kesadaran kedua pasangan untuk menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam setiap langkah kehidupan.

Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepenghuluan yang terus diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat. Melalui layanan yang profesional, responsif, dan sesuai ketentuan, KUA berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan berkualitas.

Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, diharapkan pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta menjadi bagian dari keluarga yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *