Bimas Kristen Kemenag Melawi Dorong Akselerasi Penyertifikatan Tanah Gereja GKII Daerah Melawi Hilir

Melawi (Kemenag Melawi) – Dalam upaya memperkuat legalitas aset keagamaan, Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi mendorong percepatan penyertifikatan tanah gereja di lingkungan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Melawi Hilir Kamis, 18 Juni 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Roni, S.Th., dengan jajaran pengurus GKII Daerah Melawi Hilir yang dipimpin oleh Ketua Daerah, Pdt. Petrus Sentat, M.Th..

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Daerah GKII Melawi Hilir menjelaskan bahwa proses penyertifikatan tanah gereja masih menghadapi sejumlah kendala, terutama karena sebagian besar gereja berada di wilayah yang jauh dari kantor pertanahan. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa sebagian besar gereja di wilayah pelayanan GKII Melawi Hilir telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar awal pengurusan sertifikat.

“Kendala utama yang kami hadapi adalah akses dan jarak menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, puji Tuhan, sebagian besar gereja sudah memiliki SKT sehingga proses penyertifikatan dapat terus didorong,” ungkap Pdt. Petrus Sentat.

Sementara itu, Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Roni, S.Th., menegaskan pentingnya penyertifikatan tanah gereja sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan.

Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa di masa mendatang, serta menjamin keberlanjutan pelayanan gereja bagi generasi berikutnya.

“Legalitas aset gereja merupakan hal yang sangat penting. Penyertifikatan tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi aset gereja dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegas Roni.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional memberikan perhatian khusus terhadap percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset keagamaan melalui berbagai program layanan pertanahan.

Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Melawi siap bersinergi dengan gereja-gereja dan instansi terkait dalam memberikan pendampingan, koordinasi, serta fasilitasi guna mempercepat proses penyertifikatan tanah gereja.

Melalui sinergi antara gereja, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional, diharapkan seluruh aset tanah gereja di wilayah Melawi Hilir dapat memiliki legalitas yang kuat sehingga mendukung pelayanan gerejawi yang berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *