Melawi (Kemenag Melawi) — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah bagi calon pengantin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Tanah Pinoh dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab guna memastikan seluruh dokumen persyaratan pernikahan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berkas menjadi tahapan penting dalam proses administrasi pernikahan untuk menghindari kendala saat pelaksanaan akad nikah maupun proses pencatatan pernikahan di kemudian hari. Adapun dokumen yang diperiksa meliputi surat pengantar nikah dari desa, fotokopi identitas calon pengantin, kartu keluarga, pas foto, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Staf KUA Tanah Pinoh menjelaskan bahwa pelayanan administrasi dilakukan secara cermat agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Hal ini penting agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan tercatat secara resmi oleh negara,” ujar salah satu staf KUA Tanah Pinoh saat memberikan pelayanan kepada calon pengantin.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah serta kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Tanah Pinoh terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, ramah, dan akuntabel kepada masyarakat.
KUA Tanah Pinoh juga mengimbau masyarakat yang akan mendaftarkan pernikahan agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan baik sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Dengan adanya pelayanan pemeriksaan berkas yang maksimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan administrasi pernikahan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
