Melawi (Kemenag Melawi) — Akselerasi kewajiban sertifikasi halal kini mulai menyasar sektor pelayanan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat secara spesifik. Pada Kamis (21/05), Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, Muhammad Syamsul Bahar, menghadiri kegiatan sosialisasi intensif mengenai sertifikasi halal yang dikhususkan bagi jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unit SPPG lintas wilayah di Kalimantan Barat, meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Syamsul Bahar hadir mewakili daerah Kabupaten Melawi secara daring via Zoom Meeting dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi.
Fokus materi yang diikuti dalam kegiatan ini mengarah pada penanganan titik kritis halal di dalam dapur atau fasilitas pengolahan berskala besar. Beberapa poin utama meliputi ketertelusuran sumber bahan baku daging, penggunaan bahan penunjang masakan (bumbu, penyedap, dan kaldu), hingga manajemen higienitas fasilitas produksi untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
Selain mitigasi titik kritis, materi juga diperdalam dengan pemaparan alur pengajuan sertifikat halal, dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh instansi, serta skema biaya yang berlaku untuk sektor pelayanan publik. Pemahaman administratif ini penting agar proses transisi pemenuhan standar halal di setiap SPPG dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan prosedural.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, Muhammad Syamsul Bahar selaku Pengawas JPH siap mengimplementasikan instruksi teknis yang didapat untuk melakukan pendampingan serta pengawasan yang lebih terukur bagi unit-unit SPPG yang ada di Kabupaten Melawi.
