Melawi (Kemenag Melawi) — Upaya perluasan informasi mengenai regulasi kehalalan produk terus digencarkan dengan menyasar berbagai elemen masyarakat. Pada Selasa (19/05), Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, Muhammad Syamsul Bahar, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Produk Halal yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi di Aula Kantor setempat.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi lingkungan keluarga besar Kemenag serta kesiapan menghadapi momentum Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Keterlibatan ibu-ibu DWP dinilai sangat strategis, baik dalam perannya menjaga konsumsi halal di tingkat keluarga maupun sebagai motor penggerak pelaku usaha rumahan di Kabupaten Melawi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Syamsul Bahar mengupas tuntas aspek mendasar mengenai pentingnya mengonsumsi dan memproduksi makanan yang memenuhi kriteria halal serta thayyib (baik dan sehat). Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa aturan JPH di Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan pelaksana terbarunya dalam PP No. 42 Tahun 2024.
Lebih lanjut, materi sosialisasi berfokus pada pengenalan titik kritis halal yang wajib diwaspadai dalam kehidupan sehari-hari maupun proses produksi, yang meliputi asal-usul sumber daging, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), hingga higienitas fasilitas pengolahan agar terhindar dari kontaminasi silang.
Para peserta dari kalangan DWP juga dipandu untuk memahami perbedaan alur pengajuan sertifikasi, baik melalui jalur Self Declare (pernyataan pelaku usaha) maupun Jalur Reguler. Guna memberikan solusi praktis bagi anggota DWP yang memiliki usaha mandiri, Syamsul Bahar turut memaparkan ketersediaan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) khusus untuk wilayah Kalimantan Barat, sekaligus memperkenalkan bentuk dan tata cara penggunaan logo serta label halal resmi terbaru dari BPJPH.
Melalui sosialisasi yang berjalan interaktif ini, diharapkan ibu-ibu DWP Kemenag Melawi dapat menjadi agen edukasi halal di lingkungan keluarga dan masyarakat, sekaligus memanfaatkan fasilitas kuota Sehati yang ada demi menjamin keamanan konsumsi umat.
