Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Pinoh kembali melaksanakan pelayanan pernikahan melalui prosesi akad nikah yang berlangsung di Balai Nikah KUA Tanah Pinoh pada Rabu (20/05/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh khidmat sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan administrasi pernikahan yang berlaku. Kehadiran keluarga kedua mempelai dan para saksi turut menambah suasana sakral dalam pelaksanaan akad nikah tersebut.
Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang terus dioptimalkan oleh KUA Tanah Pinoh agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, tertib, dan profesional. Selain menjadi tempat pelaksanaan akad, Balai Nikah juga berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga sakinah melalui berbagai layanan keagamaan yang diberikan oleh KUA.
Dalam kesempatan tersebut, penghulu Didi Sutardi menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya sebatas pelaksanaan ijab kabul, melainkan ikatan suci yang mengandung tanggung jawab besar bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Melalui pelayanan yang maksimal, KUA Tanah Pinoh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pernikahan. Diharapkan setiap pasangan yang melangsungkan akad nikah dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.
