Bimas Islam Kemenag Melawi Dorong Tertib Wakaf, Penerbitan AIW Masjid Al Istiqomah Mulai Diakselerasi

Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam rangka memperkuat legalitas aset keagamaan sekaligus mendorong tertib administrasi wakaf, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi mulai mengakselerasi proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Istiqomah yang berlokasi di Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Rabu (6/5/2026).

Percepatan penerbitan AIW tersebut didampingi langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Nanga Pinoh, Saparwandi, yang aktif melakukan koordinasi bersama pengurus masjid, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Pendampingan ini dilakukan agar seluruh dokumen persyaratan dapat dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saparwandi menyampaikan bahwa penerbitan AIW merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf masjid. Legalitas yang jelas akan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa serta memastikan pemanfaatannya dapat berjalan maksimal bagi kepentingan umat.

“Legalitas wakaf sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, maka status tanah masjid menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib dan sesuai prosedur. Dengan administrasi yang lengkap, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Melawi, Nono Somantri, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Melawi sebagai bagian dari program penataan aset keagamaan. Menurutnya, tertib wakaf merupakan upaya strategis untuk menciptakan pengelolaan aset umat yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya sinergi antara penyuluh agama, KUA, pengurus masjid, serta masyarakat, proses penerbitan AIW Masjid Al Istiqomah diharapkan dapat segera diselesaikan. Ke depan, Masjid Al Istiqomah diharapkan semakin berkembang sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat Desa Tanjung Tengang dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *