Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Warga Manggala Ajukan Sertifikat Halal Usaha Air Galon ke BPJPH Kemenag Melawi

Melawi (Kemenag Melawi) — Upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan, warga Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, mengajukan sertifikat halal untuk usaha air galon miliknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi.

Pengajuan tersebut dilakukan di ruang Bimas Islam, tepatnya pada layanan produk halal, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Pegawai Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Melawi, Muhammad Syamsul Bahar, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi aspek penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

“Pengajuan sertifikat halal ini merupakan langkah yang tepat. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kemenag Melawi melalui layanan BPJPH siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

“Kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal. Prosesnya kami dampingi agar berjalan lancar, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat,” tambahnya.

Dengan adanya inisiatif dari pelaku usaha ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Kabupaten Melawi yang memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *