Melawi (Kemenag Melawi) — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Suka Maju pada Kamis (16/4/2026) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf di wilayah tersebut.
Kegiatan pengukuran ini dilakukan langsung oleh tim yang terdiri dari Udin Japri, Mili Juniawan, dan Muhammad Paisal. Proses pengukuran berlangsung dengan tertib dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat guna memastikan batas-batas tanah wakaf dapat ditentukan secara jelas dan akurat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bina Karya, Murdani, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengukuran tanah wakaf ini. Kehadiran pemerintah desa menjadi wujud sinergi antara KUA dan aparat desa dalam menjaga serta mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengukuran ini merupakan langkah awal dalam proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Staf KUA Tanah Pinoh menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan dan pengelolaan wakaf secara resmi. Selain itu, pengukuran ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh dapat terdata dengan baik, tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan umat.
