Perwakilan Kemenag Melawi Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi BMN Tanah Tahun 2026 di Kanwil Kemenag Kalbar

Melawi (Kemenag Melawi) — Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Darmawan Agus Sukmono, bersama perwakilan MTsN 2 Melawi, Agung dan Junaini, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (20/4/2026).

Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya strategis dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik negara di lingkungan Kementerian Agama, guna memastikan legalitas kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sinkronisasi data dan koordinasi antar satuan kerja dalam pengelolaan BMN secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan arahan teknis terkait tahapan pensertifikatan, mulai dari proses inventarisasi, validasi data, hingga pengajuan sertifikat ke instansi terkait. Setiap satuan kerja diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil rakor dengan langkah konkret di daerah masing-masing.

Perwakilan Kemenag Melawi, Darmawan Agus Sukmono, menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan sertifikasi aset BMN, khususnya tanah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Melawi.

“Melalui rakor ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait prosedur dan langkah-langkah percepatan sertifikasi BMN. Hal ini tentu sangat penting untuk memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pensertifikatan BMN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Melawi dapat berjalan lebih optimal, sehingga mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *