KUA Tanah Pinoh Tutup Pendaftaran Sidang Keliling, Lebih dari 100 Warga Terdaftar

Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh secara resmi menutup pendaftaran sidang keliling pada Selasa, 31 Maret 2026. Program ini mencakup layanan isbat nikah, gugatan cerai, serta isbat cerai yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan maupun perceraian.

Kepala KUA Tanah Pinoh menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program tersebut tergolong tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 100 orang. Tingginya angka tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas administrasi keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang keliling ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dengan pihak terkait dalam rangka menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses menuju lembaga peradilan agama. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Selain memberikan kemudahan layanan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Melalui layanan isbat nikah, pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh pengesahan pernikahan secara sah. Sementara itu, layanan gugatan cerai dan isbat cerai membantu masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara legal sesuai prosedur hukum.

KUA Tanah Pinoh berharap seluruh peserta yang telah mendaftar dapat mengikuti tahapan sidang hingga selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Diharapkan program sidang keliling ini mampu memberikan manfaat nyata serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Tanah Pinoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *