Kepala KUA menghadiri prosesi Nikah catin dibawah umur di Balai Nikah KUA Tanah Pinoh

Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, melangsungkan prosesi akad nikah bagi pasangan calon pengantin di Balai Nikah KUA Tanah Pinoh, Rabu (22/04/2026). Pelaksanaan akad nikah ini dilakukan setelah pasangan calon pengantin memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Nanga Pinoh.

Dispensasi tersebut diberikan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Nanga Pinoh dengan nomor 21/PDT.P/2026/PA.NGP tertanggal 07 April 2026. Dengan adanya penetapan tersebut, pasangan calon pengantin dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum untuk melangsungkan pernikahan meskipun usia belum mencapai batas minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan akad nikah, Kepala KUA Didi Sutardi memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan mental, fisik, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, khususnya bagi pasangan yang menikah melalui jalur dispensasi.

“Pernikahan bukan hanya sebatas sah secara hukum dan agama, tetapi juga membutuhkan kesiapan yang matang dari kedua belah pihak agar mampu membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.

Kegiatan akad nikah tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta saksi-saksi yang telah memenuhi syarat. KUA Tanah Pinoh sebagai lembaga pelayanan keagamaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan ini, diharapkan pasangan pengantin dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjaga keharmonisan dalam keluarga di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *