Melawi (Kemenag Melawi) — Komitmen pelayanan publik yang profesional terus ditunjukkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menukung. Hal ini tampak dari pelayanan yang diberikan oleh staf administrasi KUA Menukung, Zamal Mirdat, dalam melayani tamu yang mengurus legalisir surat pernyataan belum menikah, Kamis (30/4/2026).
Pelayanan dilakukan dengan cepat, ramah, dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Legalisir surat pernyataan belum menikah merupakan salah satu layanan administrasi yang kerap dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pernikahan maupun keperluan administrasi lainnya.
Zamal Mirdat menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan ketelitian dan keakuratan dokumen, agar masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik.
Kegiatan pelayanan ini menjadi cerminan komitmen KUA Menukung dalam menghadirkan layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA semakin meningkat serta mampu memberikan kepuasan dalam setiap urusan administrasi keagamaan.
