Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk Perkumpulan Nahdlatul Ulama

Melawi (Kemenag Melawi) — Kementerian Agama Kabupaten Melawi melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanga Pinoh melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tanah untuk Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari, bertempat di kediaman H. Subakir, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi wakaf yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta mendorong tertib administrasi wakaf di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Nanga Pinoh Irkam Masyuri yang menyaksikan proses ikrar dan penandatanganan akta wakaf.

Dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut, H. Subakir bertindak sebagai wakif yang secara sadar dan sukarela mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tanah wakaf tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tujuan wakaf.

Sementara itu, Ropingi ditetapkan sebagai nazhir yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, serta pengembangan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses administrasi wakaf dan kemasjidan dalam kegiatan tersebut didukung oleh Saparwandi dan M. Yusuf selaku operator. Keduanya berperan dalam memastikan seluruh dokumen wakaf tersusun lengkap, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga Akta Ikrar Wakaf dapat dicatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.

Melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, Kementerian Agama Kabupaten Melawi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat. Selain memberikan kepastian hukum, wakaf yang tercatat dengan baik juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi umat serta mendukung penguatan peran lembaga keagamaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *