Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al-Muqarrabun Desa Manggala

Melawi (Kemenag Melawi) — Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al-Muqarrabun Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026) di Masjid Al-Muqorrobun. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Pinoh Selatan, H. Darwisno selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kegiatan tersebut hadir Wakif Sumarno dan Muhlisin yang secara resmi mewakafkan tanah untuk kepentingan Masjid Al-Muqarrabun. Turut hadir pula dua orang saksi, yaitu Kasim dan Jaimin yang menyaksikan langsung proses pengikraran wakaf tersebut.

H. Darwisno menyampaikan bahwa pencatatan wakaf melalui akta ikrar wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Selain itu, hal ini juga bertujuan mencegah potensi sengketa di masa yang akan datang serta memastikan pengelolaan wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, Masjid Al-Muqarrabun dapat terus berkembang menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, serta kegiatan sosial keagamaan di Desa Manggala. Wakaf yang telah diikrarkan diharapkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi para wakif.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Pinoh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan dan pencatatan wakaf, sehingga keberadaan aset wakaf dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *