Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektoral bersama Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Sidang Keliling di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh, serta Kepala KUA Tanah Pinoh.
Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan teknis dan kesiapan pelaksanaan Sidang Keliling untuk beberapa jenis perkara, di antaranya perkara Itsbat Nikah, Dispensasi Kawin (di bawah umur), serta perkara Perceraian yang direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kecamatan Tanah Pinoh.
Kepala KUA Tanah Pinoh menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Keliling sangat penting sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui Sidang Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum terhadap status perkawinan dan permasalahan keluarga secara lebih cepat dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen Pengadilan Agama untuk terus bersinergi dengan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kesiapan administrasi, lokasi, serta dukungan dari pihak terkait akan menjadi faktor penting dalam kesuksesan pelaksanaan Sidang Keliling nantinya.
Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Tanah Pinoh dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum di bidang perkawinan.
