Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara, Muhd. Sukarno, bersama penghulu melaksanakan pencatatan peristiwa nikah bagi masyarakat di Desa Melamut Bersatu, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan administrasi dan keagamaan kepada masyarakat, khususnya memastikan setiap peristiwa pernikahan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Muhd. Sukarno bersama penghulu memberikan pelayanan secara tertib dan profesional dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, serta kenyamanan masyarakat. Kehadiran petugas KUA secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memberikan akses pelayanan yang mudah dan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Muhd. Sukarno mengingatkan pasangan pengantin agar menjadikan pernikahan sebagai ikatan yang dibangun atas dasar keimanan, tanggung jawab, saling menghormati, dan kasih sayang.
“Pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi merupakan awal dari perjalanan membangun keluarga. Karena itu, mari menjaga komunikasi, saling menghargai, dan melaksanakan tanggung jawab sebagai suami dan istri,” pesannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta keluarga yang dibangun.
Pelayanan pencatatan nikah di Desa Melamut Bersatu berlangsung tertib dan lancar. KUA Kecamatan Pinoh Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pernikahan yang profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
