Kepala KUA Pinoh Utara Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Jamiatul Ihsan

Melawi (Kemenag Melawi) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara, Muhd. Sukarno, melaksanakan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan pengurus Masjid Jamiatul Ihsan Desa Kompas Raya, Arfan, terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kecamatan Pinoh Utara, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya tanah wakaf Masjid Jamiatul Ihsan. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Muhd. Sukarno menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Pinoh Utara terus berkomitmen mendampingi para nazir dan pengurus rumah ibadah dalam melengkapi persyaratan administrasi serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar.

“Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, sinergi antara KUA, nazir, pengurus masjid, dan pihak terkait menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Pengurus Masjid Jamiatul Ihsan, Arfan, menyambut baik pendampingan yang dilakukan KUA Kecamatan Pinoh Utara. Ia berharap proses sertifikasi tanah wakaf masjid dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pengelolaan aset wakaf.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Pinoh Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *