Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi nikah yang cepat, tepat, dan akurat, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan, Eka Putri Mulyani, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi calon pengantin (catin) pada Kamis (2/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses pencatatan nikah dilaksanakan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Sayan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Eka Putri Mulyani menjelaskan bahwa pengecekan kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting guna meminimalkan kekurangan berkas yang dapat menghambat proses pelayanan. Selain melakukan verifikasi dokumen, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar.
Kepala KUA Kecamatan Sayan terus mendorong seluruh jajaran untuk mengedepankan ketelitian, responsivitas, dan keramahan dalam setiap pelayanan. Menurutnya, pelayanan administrasi yang baik tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga mencerminkan tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan berkualitas.
Melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dilakukan secara cermat, KUA Kecamatan Sayan berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sehingga setiap proses pelayanan nikah dapat berlangsung efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin.
