Melawi (Kemenag Melawi) — Komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf kembali diwujudkan melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah Masjid Al-Amin, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Penandatanganan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belimbing Hulu pada Selasa (14/7).
Penandatanganan AIW dilakukan oleh Kepala KUA Belimbing Hulu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Faisol Abdurrahman, bersama Wakif Asep Sulaiman Nurdin dan Nadzir Budiarno, serta disaksikan oleh dua orang saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memastikan setiap aset wakaf memiliki legalitas yang kuat sehingga keberadaan tanah wakaf, khususnya untuk kepentingan rumah ibadah, memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Kepala KUA Belimbing Hulu, Faisol Abdurrahman, mengatakan bahwa pengurusan Akta Ikrar Wakaf bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.
“Kementerian Agama memang terus mendorong agar setiap masjid maupun mushalla segera mengurus Akta Ikrar Wakaf. Legalitas ini sangat penting agar status tanah wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi secara administratif, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Faisol, masih terdapat sejumlah tanah masjid dan mushalla yang digunakan masyarakat untuk beribadah, namun belum memiliki dokumen perwakafan yang lengkap. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang, terutama ketika terjadi pergantian generasi ahli waris atau muncul klaim kepemilikan terhadap tanah yang selama ini telah dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.
Ia menjelaskan bahwa AIW merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Setelah AIW diterbitkan, proses selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat tanah wakaf melalui instansi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami, masyarakat tidak menunda pengurusan administrasi wakaf. Selama persyaratan telah terpenuhi, KUA Belimbing Hulu siap memberikan pendampingan, edukasi, dan pelayanan agar prosesnya berjalan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” kata Faisol.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang terus diperkuat oleh Kementerian Agama. Karena itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengurus masjid, tokoh agama, serta pemerintah desa mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Nadzir Masjid Al-Amin, Budiarno, menyampaikan apresiasi kepada KUA Belimbing Hulu atas pendampingan yang diberikan sejak awal proses hingga terlaksananya penandatanganan AIW.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Belimbing Hulu yang telah mendampingi sekaligus memberikan edukasi kepada kami mengenai pentingnya Akta Ikrar Wakaf. Alhamdulillah seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga tanah Masjid Al-Amin kini memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.
Budiarno berharap keberadaan AIW tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah wakaf sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Semoga dengan adanya AIW ini, masyarakat semakin tenang karena status tanah masjid telah jelas. Kami juga berharap hal ini menjadi contoh bagi masjid dan mushalla lainnya agar segera mengurus legalitas wakafnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakif Asep Sulaiman Nurdin menyatakan bahwa penyerahan tanah untuk kepentingan Masjid Al-Amin merupakan bentuk ibadah dan kontribusi bagi kemaslahatan umat yang diharapkan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Proses penandatanganan berlangsung tertib dengan disaksikan dua orang saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan ikrar wakaf. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembacaan ikrar wakaf, hingga penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh para pihak.
KUA Belimbing Hulu berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mengamankan aset wakaf melalui penerbitan AIW. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan secara berkelanjutan.
Melalui pendampingan yang dilakukan, KUA Belimbing Hulu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi perwakafan. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga amanah wakaf agar manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, sesuai dengan tujuan utama syariat wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
