Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan, Hariyanto, memimpin prosesi ijab kabul di Kantor KUA Kecamatan Sayan pada Kamis (2/7/2026). Pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari pelayanan keagamaan yang terus dihadirkan Kementerian Agama kepada masyarakat secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh kedua mempelai, wali nikah, saksi, serta keluarga. Sebagai penghulu, Hariyanto memastikan seluruh rangkaian akad terlaksana sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi aspek administratif pencatatan nikah.
Menurut Hariyanto, pelayanan pencatatan nikah bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus membangun fondasi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap prosesi akad nikah tidak hanya dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada pasangan pengantin agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
KUA Kecamatan Sayan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, ramah, dan akuntabel. Pelayanan nikah yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang kokoh sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Melalui pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, KUA Kecamatan Sayan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, humanis, dan berdampak sebagai wujud nyata pengabdian Kementerian Agama kepada umat.
