Melawi (Kemenag Melawi) — Kementerian Agama Kabupaten Melawi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Melawi terus memperkuat sinergi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan penyerahan kelengkapan dokumen proses sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh M. Yusuf, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi yang juga bertugas sebagai Pendamping Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, bersama Rian Bastian selaku perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi.
Dalam koordinasi tersebut, dilakukan penyerahan dokumen persyaratan sertifikasi sejumlah bidang tanah wakaf sebagai bagian dari percepatan legalitas aset wakaf di Kabupaten Melawi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan umat dapat terlindungi secara administratif maupun yuridis.
M. Yusuf mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi.
“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi. Semoga ke depan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat kita realisasikan sertifikatnya sehingga memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Rian Bastian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara kedua instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi sangat menyambut baik kerja sama ini. Semoga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat segera diterbitkan sertifikatnya sehingga memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” ungkapnya.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Kementerian Agama Kabupaten Melawi bersama ATR/BPN Kabupaten Melawi berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi dan perlindungan aset wakaf untuk kepentingan umat.
