Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belimbing Hulu melaksanakan proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Amin yang berlokasi di Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, status tanah wakaf Masjid Al-Amin menjadi lebih jelas dan memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Belimbing Hulu, Faisol, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya legalitas aset wakaf sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
“Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari berbagai potensi permasalahan di kemudian hari. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, wakif, nadzir, serta pihak terkait melaksanakan proses ikrar wakaf dan penandatanganan dokumen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi yang turut mendampingi kegiatan tersebut juga menegaskan bahwa legalisasi aset wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan keberadaan Masjid Al-Amin Desa Tiong Keranjik semakin kuat dari sisi administrasi dan hukum, sehingga dapat terus berkembang sebagai pusat ibadah, pembinaan keagamaan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan bagi umat Islam di wilayah tersebut.
