Tingkatkan Pemahaman Administrasi Nikah, Warga Konsultasi Soal Usia Pernikahan ke KUA Tanah Pinoh

Melawi (Kemenag Melawi) — Sejumlah warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh untuk melakukan konsultasi terkait usia pernikahan pada Selasa (26/05/2026). Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat untuk memahami aturan dan persyaratan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan konsultasi tersebut, pihak KUA Tanah Pinoh memberikan penjelasan mengenai batas usia minimal pernikahan, persyaratan administrasi, serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

Kepala KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi, menyampaikan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu merupakan langkah yang sangat positif. Menurutnya, konsultasi sejak awal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari kendala administrasi saat pendaftaran nikah.

“Melalui konsultasi seperti ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan pernikahan dan mempersiapkan segala persyaratan dengan baik sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.

Selain memberikan pelayanan administrasi, KUA Tanah Pinoh juga terus melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang berkualitas, harmonis, dan bertanggung jawab. Tidak hanya kesiapan usia, kesiapan mental, tanggung jawab, serta pemahaman dalam membina rumah tangga juga menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum menikah.

Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan diri, sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

KUA Tanah Pinoh berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan informatif demi meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *