Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ella Hilir, Roni Siswanto, bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan sosialisasi kepada pengurus Masjid Nurul Haq di Desa Lengking Nyadom, Dusun Nanga Nawak, pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut membahas pentingnya pendataan masjid serta pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari tertib administrasi rumah ibadah dan aset wakaf. Dalam kesempatan tersebut, jajaran KUA memberikan penjelasan kepada pengurus masjid mengenai prosedur pendataan masjid dan pentingnya legalitas wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah maupun bangunan masjid.
Kepala KUA Ella Hilir, Roni Siswanto, menyampaikan bahwa pendataan masjid dan pengurusan AIW memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi keagamaan di tengah masyarakat.
“Pendataan masjid dan pengurusan AIW sangat penting agar rumah ibadah memiliki data yang jelas serta legalitas yang kuat. Hal ini juga untuk mempermudah pembinaan dan pelayanan keagamaan dari KUA kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana silaturahmi antara KUA Ella Hilir dengan pengurus masjid dan masyarakat setempat. Kehadiran jajaran KUA disambut baik oleh warga yang merasa terbantu dengan adanya pendampingan dan penjelasan terkait administrasi rumah ibadah dan wakaf.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Ella Hilir terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung tertib administrasi masjid dan pengelolaan wakaf di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
