Kemenag Melawi Lakukan Verifikasi Batas Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman, Dukung Percepatan Sertifikasi Wakaf 2026

Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam rangka mendukung program percepatan tanah wakaf tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi melalui bidang Wakaf dan Kemasjidan Seksi Bimas Islam melaksanakan verifikasi batas tanah wakaf Masjid Baiturrahman di Desa Kayan Semapau, Kecamatan Pinoh Utara, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan verifikasi dilakukan oleh Admin Bidang Wakaf dan Kemasjidan Seksi Bimas Islam Kemenag Melawi, Saparwandi, yang didampingi Kepala KUA Kecamatan Pinoh Utara, H. Darwisno. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kejelasan batas dan legalitas tanah wakaf guna mendukung tertib administrasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Melawi.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah wakaf bersama pihak terkait guna memastikan data dan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen yang ada. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus didorong Kemenag Melawi.

Saparwandi menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah wakaf merupakan tahapan penting agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aset wakaf, khususnya rumah ibadah, memiliki administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kemenag Melawi dalam memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan serta legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *