Percepat Sertifikasi, Kemenag Melawi Verifikasi Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah Tanjung Tengang

Melawi (Kemenag Melawi) — Upaya percepatan legalisasi aset wakaf terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Salah satunya melalui kegiatan verifikasi tanah wakaf Masjid Al-Istiqomah di Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh dari KUA Nanga Pinoh, pengurus Masjid Al-Istiqomah, serta perwakilan perangkat Desa Tanjung Tengang. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kejelasan status hukum tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah.

Verifikasi dilakukan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai dokumen resmi yang menegaskan sahnya proses perwakafan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh KUA Nanga Pinoh menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang. Dengan proses verifikasi yang teliti, data objek wakaf diharapkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selanjutnya, setelah AIW diterbitkan, berkas akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini menjadi bukti legal yang kuat atas status tanah wakaf yang dikelola oleh nazhir atau pengurus masjid.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah desa, dan masyarakat semakin diperkuat dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Melawi menjadi lebih profesional, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *