Melawi (Kemenag Melawi) — Proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi kembali menunjukkan progres dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Pemakaman Muslim 2 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam legalisasi aset wakaf, sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dengan adanya AIW, status tanah wakaf menjadi lebih jelas secara hukum dan administrasi.
Penandatanganan AIW tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Irkam Masyuri, dengan wakif Joko Supriyo yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pemakaman Muslim. Sementara itu, Tomi Bahtiar ditetapkan sebagai nazir yang akan mengelola dan menjaga aset wakaf tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi, M. Yusuf, yang juga menjabat sebagai Pendamping Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan sekaligus pendampingan dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Yusuf menyampaikan bahwa penandatanganan AIW ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Melawi, sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara masyarakat, Kementerian Agama, dan BWI juga diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi wakaf di Kabupaten Melawi.
