Melawi (Kemenag Melawi) — Satuan Kerja Penyelenggara Kristen Kemenag Kabupaten Melawi menggelar pembinaan kinerja bagi guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) pada Senin,(9/2), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi.
Kegiatan ini diikuti oleh 79 guru PAK dari berbagai satuan pendidikan dan menjadi penegasan penting atas tuntutan profesionalisme dan integritas guru agama.
Pembinaan tersebut menyoroti kewajiban guru PAK dalam melaksanakan tugas secara penuh dan bertanggung jawab, termasuk pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalensinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menempatkan kinerja sebagai indikator utama profesionalitas guru.
Selain itu, pelaksanaan Pendidikan Agama Kristen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta peraturan teknis Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agama di satuan pendidikan. Penyelenggara menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral guru.
Penyelenggara Kristen Kemenag Kabupaten Melawi, Roni, dalam arahannya menegaskan bahwa guru PAK memikul peran ganda sebagai pendidik profesional dan pelayan Tuhan. “Guru Pendidikan Agama Kristen adalah hamba Tuhan yang melayani melalui pendidikan. Karena itu, ia dituntut bekerja dengan integritas tertinggi, dalam takut dan hormat kepada Tuhan. Kinerja yang jujur, kepatuhan pada regulasi, dan kesungguhan mengajar adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Roni.
Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan agama Kristen sangat ditentukan oleh kualitas guru. Guru yang menjalankan tugas mengajar secara optimal, memenuhi kewajiban jam mengajar, serta memiliki kompetensi akademis dan kedewasaan rohani akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas.
“Guru yang berkualitas secara rohani dan akademis akan melahirkan siswa yang berkualitas. Pendidikan agama Kristen harus berdampak nyata dalam pembentukan iman, karakter, dan kecerdasan peserta didik,” tambahnya.
Dalam pembinaan tersebut juga ditekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan kinerja dan konsistensi antara tugas yang dijalankan dengan data yang disampaikan. Penyelenggara mengingatkan bahwa penyimpangan dalam kinerja dan pelaporan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai integritas profesi guru agama.
Melalui kegiatan ini, Satuan Kerja Penyelenggara Kristen Kemenag Kabupaten Melawi berharap para guru PAK semakin meneguhkan komitmen profesionalnya, meningkatkan kualitas kinerja, serta menjaga integritas pelayanan demi terwujudnya pendidikan agama Kristen yang bermutu dan berkarakter di Kabupaten Melawi.
