Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara, Darwisno, melaksanakan tugas pelayanan pencatatan nikah di Desa Tanjung Arak, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Rabu (4/2/2026).
Untuk mencapai lokasi, Darwisno harus menempuh perjalanan melalui jalur air menggunakan speedboat. Perjalanan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan memakan waktu kurang lebih 40 menit. Akses jalur air tersebut menjadi pilihan utama mengingat kondisi geografis wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau jalur darat.
Darwisno menyampaikan bahwa perjalanan melalui sungai merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan nikah, tanpa membedakan lokasi dan kondisi wilayah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, meskipun harus menempuh perjalanan yang cukup menantang. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan pengabdian kami,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran KUA di tengah masyarakat dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata pelayanan prima Kementerian Agama dalam menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil, sejalan dengan semangat melayani umat dan memperkuat administrasi keagamaan di daerah.
