Melawi (Kemenag Kalbar) — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Melawi dimanfaatkan sebagai ajang penguatan tata kelola keagamaan dan aset umat. Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, H. Anuar Akhmad.
Penyerahan sertifikat dilakukan setelah pelaksanaan upacara peringatan dan prosesi pemotongan tumpeng yang digelar di Pedopo Bupati Melawi, pada pagi hari. Dalam prosesi tersebut, Bupati Melawi didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penataan dan perlindungan aset wakaf.
Penyerahan lima sertifikat tanah wakaf ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Kementerian Agama dan BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat.
Kepala Kantor Kemenag Melawi, H. Anuar Akhmad, menyambut baik penyerahan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan BPN Melawi. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset umat dari potensi sengketa serta mendukung pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, serta undangan lainnya, dan menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT ke-22 Kabupaten Melawi yang sarat makna kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat.
