Kepala KUA Tanah Pinoh Koordinasi dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tindak Lanjuti Program PTSP Online Menulis

Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh terkait tindak lanjut pelaksanaan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online pada Senin, 27 Juli 2026.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KUA dan Pengadilan Agama dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan perkara keagamaan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui PTSP Online, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Program PTSP Online mencakup seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Nanga Pinoh, di antaranya perkara cerai, isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, perwalian, serta berbagai layanan administrasi dan perkara keagamaan lainnya. Pelaksanaan persidangan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, sehingga para pihak dapat mengikuti proses persidangan dari lokasi yang telah ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi menyampaikan bahwa kehadiran PTSP Online merupakan inovasi pelayanan publik yang sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang memerlukan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Melalui sinergi yang baik antara KUA Tanah Pinoh dan Pengadilan Agama Nanga Pinoh, diharapkan pelayanan publik di bidang keagamaan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan yang prima, mudah diakses, dan berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *