Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi aset keagamaan, Staf Pengadministrasi Perkantoran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan, Muhammad Kusyaeri, melaksanakan pelengkapan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus pengajuan sertifikat wakaf kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi, Muhammad Yusuf, pada Jumat (08/05/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan untuk sertifikasi tanah wakaf Masjid As-Syuhada yang berlokasi di Desa Bora, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Sayan dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, khususnya rumah ibadah, agar memiliki kepastian administrasi yang sah dan terjamin.
Muhammad Kusyaeri menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf serta menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Pengajuan sertifikat wakaf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf Masjid As-Syuhada, sehingga pemanfaatannya sebagai sarana ibadah umat dapat terlindungi secara administratif dan hukum,” ujarnya.
Ketua BWI Kabupaten Melawi, Muhammad Yusuf, menyambut baik langkah proaktif KUA Kecamatan Sayan dalam pengelolaan administrasi wakaf.
Menurutnya, sertifikasi wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah wakif serta memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Dengan adanya pengajuan ini, diharapkan proses sertifikasi wakaf Masjid As-Syuhada dapat berjalan lancar dan segera memperoleh legalitas resmi, sehingga keberadaan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat semakin kuat secara hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara KUA Kecamatan Sayan dan BWI Kabupaten Melawi dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, tertib, dan berkelanjutan.
