Melawi (Kemenag Melawi) — Pasca libur nasional, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan kembali melaksanakan pelayanan administrasi pernikahan dengan melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan nikah luar kecamatan, pada Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah Kecamatan Sayan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penerbitan rekomendasi nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Staf KUA Sayan, Eka Putri Mulayani, mengatakan bahwa pengecekan berkas merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi serta menjamin keabsahan data calon pengantin.
“Setiap berkas kami verifikasi secara teliti agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan dapat berjalan tertib dan tepat,” ujarnya.
Dengan kembali aktifnya pelayanan pasca libur, KUA Sayan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi pernikahan.
