Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi pernikahan. Pada Rabu (13/5/2026), KUA Tanah Pinoh melayani pendaftaran nikah bagi masyarakat yang akan melaksanakan akad nikah, baik di Balai Nikah KUA maupun di luar balai nikah.
Pelayanan pendaftaran nikah tersebut merupakan bentuk komitmen KUA Tanah Pinoh dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang datang ke kantor KUA mendapatkan pendampingan secara langsung terkait persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengkapan berkas hingga penjadwalan pelaksanaan akad nikah.
Petugas KUA Tanah Pinoh melayani setiap pasangan calon pengantin dengan ramah dan profesional. Selain pelayanan administrasi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan akad nikah, baik yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun di luar kantor KUA. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memahami setiap tahapan serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas utama KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, pelayanan yang humanis, transparan dan profesional terus diutamakan demi memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Pelayanan yang baik menjadi komitmen kami dalam membantu masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi pernikahan. Kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang mudah, nyaman dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, calon pengantin juga diberikan arahan dan edukasi mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan warahmah.
Melalui pelayanan yang optimal tersebut, KUA Tanah Pinoh berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya keluarga yang berkualitas dan sejahtera di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh.
