Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh terus memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi pernikahan melalui kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan berkas nikah yang dilaksanakan pada Senin (25/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin guna memastikan seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran nikah menjadi tahapan awal yang penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Dalam proses tersebut, calon pengantin menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang kemudian diperiksa oleh petugas KUA. Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian data yang disampaikan oleh calon pengantin agar tidak terjadi kendala pada tahap selanjutnya.
Petugas KUA Tanah Pinoh melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen yang diajukan, mulai dari identitas calon pengantin, surat pengantar dari desa atau kelurahan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan administrasi yang berlaku. Ketelitian dalam pemeriksaan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, petugas KUA juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan proses pernikahan, jadwal pelaksanaan akad nikah, serta berbagai persiapan yang perlu dilakukan menjelang hari pelaksanaan. Pelayanan tersebut diberikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan memahami prosedur yang harus dilalui.
KUA Tanah Pinoh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, ketepatan, dan pelayanan yang ramah. Melalui pelayanan administrasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan serta memperoleh layanan yang cepat, tertib, dan akuntabel sesuai semangat Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
